Rabu, 20 Maret 2013

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota LPSK Tahun 2013-2018

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota LPSK Tahun 2013-2018

20 Mar
2013


Panitia Seleksi calon Anggota LPSK mengundang warga negara Republik Indonesia terbaik yang, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Anggota LPSK periode 2013-2018.

Persyaratan calon Anggota LPSK:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
f. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. Memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pendaftaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp.6.000 dengan melampirkan:

1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP;
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan;
4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4×6) sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada R.S. Pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa;
6. Surat keterangan catatan kepolisian yang diperuntukan untuk pendaftaran LPSK;
7. Surat rekomendasi dari 2 (dua) tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM;

8. Enam surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.6.000 yang masing masing menyatakan bahwa:

a. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
b. Riwayat pengalaman di bidang Hukum dan HAM paling singkat 10 Tahun;
c. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
d. Apabila terpilih menjadi anggota LPSK:

1) bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan: Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, partai politik, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan;
2) bersedia melaporkan harta kekayaannya; dan
3) bersedia bekerja penuh waktu.

9. Makalah yang dibuat sendiri dengan judul “Peran, Kendala dan Tantangan LPSK” (10 halaman, font 12 Arial, 1,5 spasi, ukuran kertas A-4).

Pendaftaran calon anggota LPSK dimulai pada 25 Maret 2013 s.d. 8 April 2013, pada hari kerja pukul 9.00 s.d. pukul 17.00 WIB, di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1, Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320 Telp. 021-3190 7021 ex. 120, Fax. 021 31927881

Seluruh berkas pendaftaran yang masuk akan menjadi milik panitia.

Download Formulir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar