14
Mar
2013
PENERIMAAN TENAGA CUSTOMER SERVICE STAFF
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
WILAYAH JABODETABEK
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka kesempatan bagi anda yang berpenampilan menarik, memiliki semangat untuk berprestasi, ramah, jujur, ulet, teliti dan inovatif serta mampu berkomunikasi dengan baik untuk mengisi posisi :
CUSTOMER SERVICE STAFF (CS)
1.    KUALIFIKASI :
·     WNI, Pria / Wanita, belum menikah ;
·     Berpenampilan menarik ;
·     Pendidikan minimal D3, IPK Min. 2.75 (skala 4.00) ;
·     Usia maksimum 25 tahun per tgl. 31 Maret 2013 ;
·     Tinggi Badan (TB) : Tinggi badan : Laki-laki min. 160 cm dan Perempuan min. 155 cm; Berat Badan (BB) proporsional.
2.    TATA CARA PENDAFTARAN :
Berkas Pendaftaran :
Surat lamaran diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhkan tandatangan pelamar, ditujukan Kepada :
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
u.p. Panitia Penerimaan Calon Pegawai Tahun 2013
Surat lamaran disertai dengan dokumen sebagai berikut :
·     Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4Ã6, sebanyak 1 (satu) lembar ;
·     Foto seluruh badan berwarna terbaru ukuran postcard dengan pakaian sopan dan rapi sebanyak 1 (satu) lembar ;
·     Foto copy KTP yang masih berlaku ;
·     Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh yang berwenang;
·     Asli daftar riwayat hidup
Pengiriman Berkas Lamaran :
·     Jadwal penyampaian berkas lamaran sekaligus Seleksi Administrasi untuk posisi Customer Service Staff adalah tanggal 12 s.d. 24 Maret 2013 pada pukul 09.00 s.d 16.00 wib
·     Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat dengan membubuhkan kode lamaran pada amplop sebelah kiri atas (Customer Service / CS).
·     Berkas Lamaran diantar langsung oleh pelamar ke :
Pusdiklat Bank BTN
Jl. KH. Mas Mansjur No. 86, Tanah Abang
Jakarta Pusat
INFORMASI LAIN :
a.    Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil dan akan diikutsertakan dalam proses tahapan seleksi selanjutnya
b.    Proses seleksi menggunakan SISTEM GUGUR dan keputusan seleksi bersifat MUTLAK serta tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar