Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2013 â" 2016 - Mei 2013 - Sejalan dengan akan berakhirnya masa jabatan 9 (sembilan) Komisioner pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2010 â" 2013, Tim Seleksi Calon Anggota KPAI yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPAI Nomor 70 /KPAI/III/2013 tanggal 5 Maret 2013, membuka kesempatan kepada para aktivis perlindungan anak untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPAI Periode Tahun 2013 â" 2016.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, kami hanya akan mengusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang calon anggota KPAI terbaik kepada Bapak Presiden RI, dan dari 18 (delapan belas) orang calon yang lolos seleksi tersebut hanya 9 (Sembilan) orang yang akan diangkat menjadi anggota KPAI periode 2013 - 2016 setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
- Formulir Pendaftaran Download (52 kB)
- Kelengkapan Administrasi
- Penguasaan Substansi :
- Test tertulis
- Wawancara
- Kesehatan Fisik
- Kesehatan Jiwa (psycho test); dan
- Uji Publik (melalui publikasi di media massa).
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
A. Syarat Administratif
- Surat Permohonan menjadi Anggota KPAI di atas materai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli).
- Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (asli).
- Surat Pernyataan bukan Pengurus Partai Politik di atas materai Rp. 6.000,-.
- Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait (representasi salah satu dari 9 unsur) di atas materai Rp. 6.000,-.
- Surat Pernyataan tidak merokok di atas materai Rp. 6.000,-.
- Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) sebagai anggota KPAI di atas materai Rp. 6.000,-.
- Bagi PNS melampirkan copy SK Pengangkatan sebagai PNS dan Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah di atas materai Rp. 6.000,-.
- Membuat makalah terkait sistem perlindungan anak di Indonesia maksimal 4 halaman ketik spasi 1,5 ukuran A4.
B. Kriteria Calon Anggota
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidikan Minimal Strata 1.
- Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun.
- Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak (rekomendasi dari lembaga/organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak).
- Memiliki komitmen pengabdian, dedikasi, kepemimpinan, integritas, dan moralitas tidak tercela termasuk didalamnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
- Sehat jasmani dan rokhani.
Lamaran agar dikirim ke :
Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jalan Teuku Umar No. 10-12 Jakarta Pusat 10350,
Tlp: (021) 319.01446 â" 319.01556, Faks. 3900.833
INFORMASI :
- Bahwa untuk Pengembalian Surat Lamaran Calon Anggota KPAI Periode 2013 - 2016 di Perpanjang Sampai Tanggal 29 Mei 2013, Pukul 17.00 WIB.
- Sumber Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2013 â" 2016 - Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar